Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi dari pada rencana strategis Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta pedoman teknis lainnya guna mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sehingga dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Detail Informasi :