Jumat, 08 September 2023 | Editor : Rudi Datunsolang | Publisher : Fauziah Suratinoyo | Author : Rusdianto Djukiro
Press Conference ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bigo Selatan, bertempat di halaman Polres Bolmong Utara. Jum’at 8/9/2023. (Foto Staf Redaksi Tim Kominfo Winowi Pontoh / Redaksi Foto Kominfo Bolmong Utara)
ppid.bolmutkab.go.id —–» Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara) Drs. H. Depri Pontoh mengikuti Press Conference yang digelar Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang pada 22 Februari 2022 tahun lalu.
Bupati Bolmong Utara Depri Pontoh mengucapkan terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya kepada Kapolres Bolmong Utara AKBP Areis Aminnulla SIK, Kasat Reskrim Iptu Doly Irawan S.Trk dan Jajaran Polres Bolmut yang sudah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.
Bupati Depri Pontoh mengungkapkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik dan berhasil diungkap hampir 19 bulan sejak kejadian, hingganya masyarakat menunggu hasil ini.
“Maka hari ini Jum’at (8/9/2023) bertempat di halaman Polres Bolmong Utara boleh kita saksikan dan dengarkan, bagaimana Polres Bolmong Utara sangat luar biasa berhasil mengungkap kasus ini,”ujar Bupati.
Hal ini agar menjadi pelajaran dan tidak terjadi motif yang sama atau hal-hal yang fatal di kemudian hari.
“Kepada keluarga dan masyarakat, karena kasus ini sudah ditemukan dan telah terungkap, jangan ada lagi hal-hal yang berakibat fatal, mari kita jaga bersama keamanan, ketertiban, kebersamaan dan membantu pihak kepolisian mengungkap persoalan ini bila ada tersangka lain agar kita serahkan secara hukum,” ajak Bupati.
Adapun kronologis kejadian yang terungkap dalam press conference tersebut yaitu pada awalnya tepat hari minggu tanggal 20/2/2022 sekitar pukul 14.00 wita, saat itu tersangka US berada dirumah.
Kemudian tiba-tiba datanglah tersangka MY bertemu dengan tersangka US, dan pada saat itu tersangka MY mengajak tersangka US untuk keluar.
Namun disaat itu tersangka US tidak menanyakan apa maksud mangajak untuk keluar, setelah itu, dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, tersangka MY memakai R2 Jenis Yamaha Byson warna merah hitam, dan tersangka US matic warna hitam.
Kemudian tersangka US mengikuti kearah kendaraan kemana tersangka MY pergi. Setelah itu tersangka US dan tersangka MY berhenti di jembatan keakar Desa Boroko Kecamatan Kaidipang.
Pada saat itu tersangka MY menyuruh tersangka US untuk mengambil tali sinar yang terikat di rakit dan satu buah parang pisau yang biasa digunakan menyedot pasir di Jembatan Keakar.
Dan pada saat itu tersangka US dan tersangka MY berjalan melewati jalan belakang yang mengarah ke desa Bigo Selatan Kecamatan Kaidipang.
Pada saat itu tersangka US dan tersangka MY berhenti di jalan jalur dua di seputaran sarang walet dekat Pengadilan Agama, lantas tersangka US melihat korban Feki Adam berjalan keluar dari arah pemukiman desa Bigo Selatan.
Kemudian melewati tersangka US dan tersangka MY, tersangka MY memanggil korban Feki Adam dan langsung menemui korban, saat itu tersangka US melihat tersangka MY dan korban Feki Adam pergi masuk ke arah hutan Mangrove yang berada di samping jalan belakang Desa Bigo Selatan.
Dimana tersangka US berada yang pada saat itu posisi antara tersangka US dan tersangka MY sekitat jarak 5 meter.
Saat itu tersangka US melihat tersangka MY terlibat adu mulut dengan korban sampai terjadi perkelahian, melihat hal tersebut tersangka US langsung pergi menemui tersangka MY dan korban, setiba di lokasi tersangka US melihat tersangka MY mengambil balok kayu yang berada dilokasi itu dan memukul korban sebanyak 3 kali.
Korban terkapar di tanah, pada saat terkapar di tanah tersangka MY kembali memukul korban di bagian punggung sebanyak dua kali sehingga mengeluarkan darah dibagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak.
Kemudian tersangka MY membuka baju dan celana korban dari badannya dan membuang baju serta celana tersebut dilokasi antara air dan lumpur.
Lanjut tersangka MY mengikat tangan dan tersangka US mengikat kaki korban menggunakan tali sinar yang diambil di rakit sebelumnya.
Setelah itu tersangka US melihat tersangka MY memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut.
Hingga tersangka MY dan US mengangkat korban menggunakan kayu dan membuang korban ke sungai. Setelah itu tersangka US merasa takut tersangka US langsung pulang duluan meninggalkan tersangka MY di lokasi pembuangan.
“Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati, saksi yang kami periksa berjumlah delapan orang”ujar Kapolres.
Turut hadir perwakilan Koramil 1303 Kaidipang Ahmad Yani Datunugu, Kasi Humas Polres Bolmong Utara, Pers, Imam Wilayah dan pihak Keluarga. (Kominfosandi-Bolmong Utara)
Jurnalis : Rusdianto Jukiro
Editor : Rudi Datunsolang
Analis Konten : Imam Wahyudi
Redaktur : Fauziah Suratinoyo
Redaktur Pelaksana : Usman Djarumia
Kamis, 29 Agustus 2024 | 2915
Senin, 25 September 2023 | 2816
Senin, 15 Mei 2023 | 1022
hari ini : 116
minggu ini: 1607
Total Pengunjung : 14018
Hit hari ini : 24
Hit minggu ini : 583
Semua hit : 7644