Jumat, 11 Juli 2025 | Editor : Rudi Datunsolang | Publisher : Fauziah Suratinoyo | Author : BPKPD Boltara
photo by Prokopim Boltarakab 2025
ppid.boltarakab.go.id —–» Boroko, Jumat 11/07/2025 BPKPD – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara secara resmi menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Kamis, 10 Juli 2025 melalui Sekretariat DPRD.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan pelaksanaan amanat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambat akhir Juli tahun berjalan.
Penyampaian laporan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama semester pertama yakni Januari s.d Juni 2025 yang dapat dijadikan bahan untuk pengawasan dan evaluasi oleh DPRD atas pelaksanaan APBD. Sementara itu, prognosis untuk enam bulan berikutnya yakni Juli s.d Desember 2025 dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebagai informasi, dasar pelaksanan APBD Kab Bolaang mongondow Utara saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Perubahan dasar pelaksanaan APBD tersebut dikarenakan adanya penyeusuaian Struktur APBD. Dari sisi Pendapatan Daerah, penyesuaian didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait dana transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan dari sisi Belanja Daerah, penyesuaian didasarkan pada kebijakan pemerintah pusat dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung program prioritas nasional.
Kondisi tersebut menjadi bagian-bagian yang turut mempengaruhi kinerja APBD pada semester pertama tahun 2025. Realisasi Pendapatan Daerah pada semester pertama mencapai Rp293,2 miliar atau 49,0% terhadap target yang ditetapkan pada APBD. Kinerja tersebut terkontraksi 11,0% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pendapatan Transfer merupakan komponen yang paling berkontribusi pada realisasi Pendapatan Daerah yakni mencapai 93,7%, disusul oleh Pendapatan Asli Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Sementara itu, realisasi Belanja Daerah pada semester pertama 2025 mencapai Rp261,5 miliar atau 42,4% terhadap pagu yang ditetapkan dalam APBD, terkontraksi 8,1% dibandingkan realisasi periode yang sama pada tahun sebelumnya. Realisasi ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp189,6 miliar atau 41,5% dari pagu APBD, Belanja Modal sebesar Rp6,2 miliar atau 16,0% dari pagu APBD dan Belanja Transfer sebesar Rp65,5 miliar atau 55,2% dari pagu APBD.
Kondisi kinerja APBD dengan struktur realisasi Pendapatan Daerah yang lebih tinggi dibandingkan dengan Belanja Daerah sebagaimana disampaikan diatas membuat postur APBD semester pertama tahun 2025 mengalami Surplus sebesar Rp31,8 miliar, terkontraksi 29,2% dibandingkan Surplus pada semester pertama tahun sebelumnya yang mencapai Rp45,0 miliar. Meskipun postur APBD semester pertama mencatatkan Surplus, namun pemerintah daerah akan terus memperhatikan kinerja APBD dengan tetap menganut prinsip efisiensi dan mengedepankan money follow functions dalam hal Belanja Daerah, mengingat pagu total target Pendapatan Daerah yang ditetapkan dalam APBD Tahun 2025 lebih rendah yakni Rp598,4 miliar dibandingkan dengan total pagu anggaran Belanja Daerah tahun 2025 yang mencapai Rp615,6.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) untuk menutupi selisih kekurangan antara Pendapatan daerah dengan Belanja Daerah. Namun dalam pelaksanaan APBD tahun 2025 ini, penggunaan SiLPA perlu diperhatikan urgensinya karena berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Tahun 2024, keseluruhan SiLPA yang mencapai Rp22,2 miliar merupakan SiLPA terikat atau saldo dana atas belanja yang dialokasikan khusus berdasarkan regulasi (earmarked).
Berdasarkan laporan realisasi semester pertama, outlook Pendapatan Daerah semester kedua tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp305,1 miliar, prognosis penerimaan Pendapatan Daerah signifikan akan ditopang oleh Pendapatan Transfer baik transfer pemerintah pusat maupun transfer antar pemerintah daerah. Transfer pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, serta Dana Desa. Sedangkan transfer antar pemerintah daerah berupa dana bagi hasil pajak kendaraan dari pemerintah provinsi. Sementara itu, prognosis Pendapatan Asli Daerah akan dipengaruhi terutama oleh Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Prognosis Belanja Daerah pada semester kedua diperkirakan akan mencapai Rp354,2 miliar, dengan komponen terbesar terdapat pada Belanja Operasi, disusul oleh Belanja Transfer kepada pemerintah desa dan Belanja Modal.
Pada prinsipnya, dalam pengalokasian Belanja Daerah, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terus berusaha menjaga amanat regulasi terkait pengalokasian belanja mandatory spending dengan mengalokasikan belanja fungsi pendidikan paling sedikit sebesar 20% dari APBD, belanja fungsi kesehatan paling sedikit sebesar 10% dari APBD diluar gaji, belanja Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari Pendapatan Daerah diluar Dana Alokasi Khusus, serta pengalokasian pendapatan dana transfer umum yang diarahkan penggunaannya untuk belanja infrastruktur daerah yang berkaitan langsung dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah akan terus berupaya untuk mengoptimalkan kinerja APBD sebagai salah satu alat kebijakan fiskal untuk mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan layanan publik, membantu kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan melalui berbagai program seperti bantuan operasional pendidikan, bantuan operasional kesehatan, serta social safety net.
Dokumen Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya untuk APBD Tahun 2025 dapat diunduh disini infografis dapat dilihat disini.
Penulis: BPKPD – Mirna Jonu
Selasa, 11 Maret 2025 | 6152
Kamis, 29 Agustus 2024 | 5650
Selasa, 27 Mei 2025 | 5384
hari ini : 390
minggu ini: 2814
Total Pengunjung : 27256
Hit hari ini : 86
Hit minggu ini : 972
Semua hit : 15653